Direktur Awanloka Advertising, Susan Bai, mendapatkan proyek 80 juta. Klaim reimbursement 88.000 ditolak istri bos dan direktur keuangan. Bos mengingkari janji. Susan disingkirkan, komisinya ditangguhkan. Setelah resign, ia dihadapkan klausul non-kompetisi dan pemotongan reimbursement. Susan Bai menjadi klien, mengirim surat resmi ke perusahaan lamanya. Akhirnya, kerja sama 80 juta dihentikan, audit masuk Awanloka, dan reimbursement dibayarkan.